Tuturntb-Loteng-
Dalam rangka menindaklanjuti MoU implementasi KIP di Desa, belum lama ini Komisi Informasi Provinsi NTB ( KI NTB) melakukan kunjungan ke Desa Montong Gamang, Kabupaten Lombok Tengah. Salah satu misi yang dibawah adalah mendorong pembentukan PPID Desa Montong Gamang.
Kehadiran 5 Komisioner KI NTB pada kunjungan kali ini, disambut langsung oleh Kepala Desa Montong Gamang H. Muhammad Amin Abdullah di depan kantor desanya. Dalam sambutannya, Amin menyatakan antusiasmenya karena sudah sejak lama mengharapkan kunjungan dari KI NTB. “Kami sangat gembira akhirnya bapak dan ibu dari KI NTB mengunjungi desa kami, kunjungan ini merupakan suatu kehormatan dan kesempatan bagi kami untuk mendapat masukan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik”, ujar Amin seraya mengajak masuk ke ruang pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut juag hadir beberapa staf desa, BPK, Karang Taruna dan Babinkamtibmas Desa Montong Gamang. Pertemuan yang berlangsung 2 jam tersebut, banyak hal penting dibicarakan. Antara lain disampaikan Ajeng Roslinda, Ketua KI NTB menyatakan penghargaannya kepada pemerintah desa Montong Gamang yang ditengah keterbatasan terus mendorong transparansi dan good governance di desa. “Kami mengapresiasi isiatif pak kades dan jajarannya yang sudah membuka keran informasi publik melalui website desa dan pemasangan baliho informasi anggaran desa, ini sebuah inisiatif yang baik” Ungkap Ajeng.
Beberapa komisioner juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Desa Montong Gamang ini patut ditiru oleh desa lainnya agar gaung Desa Benderang Informasi Publik ini benar-benar terasa di seluruh desa di Provinsi NTB. “Desa Montong Gamang adalah contoh yang baik dan berhasil menjalin sinergi dengan semua stakeholder desanya menciptakan situasi keterbukaan dan pengelolaan anggaran yang bak, ini perlu di ditiru oleh desa lainnya” ujar Najamudin Amy, Wakil Ketua KI NTB.
Namun demikian meskipun inisiatif keterbukaan informasi sudah dilakukan, pemerintah desa perlu membenahi beberapa hal, terkait dengan keberadaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), SOP Pelayanan Informasi, dan ruang Pelayanan informasinya. Hal ini disampaikan oleh Hendriadi, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE). “ Pak kades harus segera membentuk PPID, membuat SOP dan menata ruang pelayanan informasi desa. Saya kira SID (sistem informasi desa) juga masih perlu dibenahi dari segi konten, kami berharap tahun ini, desa ini bisa menjadi desa model DBIP yang akan kita lombakan di tingkat nasional” Ujar Hendriadi.
Lalu Ahmad Busyairi, Komisioner Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) juga menambahkan bahwa kalau layanan informasinya sudah baik sengketa informasi dapat diminimalisir. “Salah satu yang membuat terjadinya sengketa informasi adalah pelayanan informasi yang buruk dan tidak responsif. Kita harapkan DesaMontong Gamang tidak seperti itu ke depan. Dia harus menjadi desa yang responsif dalam melayani permohonan informasi karena keterbukaan informasi adalah sesuati yang niscaya” Ujarnya.
Menanggapi berbagai apresiasi dan masukan tersebut Amin menyatakan siap membentuk PPID Desa dan minta untuk didampingi dalam membenahi pelayanan informasi. “ Kami insya Allah akan segera membentuk PPID dan akan menyiapkan standar pelayanan informasi yang baik, bagaimanapun ini adalah kewajiban kami sesuai UU KIP” Ujar nya penuh semangat.