Loteng-tuturntb-
KASTA NTB hearing ke Kantor PLN cabang Praya Selasa lalu, 14/02/17 guna memperjelas pengakuan ada proses tender tertutup pengerjaan proyek penyambungan baru tanpa melibatkan asosiasi kontraktor lokal di Lombok Tengah.
KASTA NTB hearing ke Kantor PLN cabang Praya Selasa lalu, 14/02/17 guna memperjelas pengakuan ada proses tender tertutup pengerjaan proyek penyambungan baru tanpa melibatkan asosiasi kontraktor lokal di Lombok Tengah.
Proses hearing tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. PLN mengakui bahwa ada proses tender yang tertutup dalam pengerjaan proyek penyambungan baru maupun layanan pemeliharaan jaringan dengan tanpa melibatkan sama sekali asosiasi kontraktor lokal yg ada di lombok tengah.
1. PLN mengakui bahwa ada proses tender yang tertutup dalam pengerjaan proyek penyambungan baru maupun layanan pemeliharaan jaringan dengan tanpa melibatkan sama sekali asosiasi kontraktor lokal yg ada di lombok tengah.
2. PLN mengakui bahwa ada indikasi korupsi pada pelaksanaan layanan sambungan baru pada distribusi jumlah kabel yang diberikan kpd konsumen, dimana ketentuan dalam pelaksanaan proyek konsumen dalam kota diberikan jatah kabel gratis 40 meter dan luar kota 60 meter ternyata hanya diberikan 25 meter saja dan sisanya menjadi beban yang harus dibayar sendiri oleh konsumen.
3. Ada penggelembungan harga yg sgt luar biasa yg dibebankan kepada konsumen oleh rekanan PLN utk biaya layanan sambungan baru dimana PLN hanya menerima :
a. Rp. 441.000. Utk daya yg 450 va
b. Rp. 860.000. Utk daya yg 900 va
c. RP. 1.180.000, utk daya yg 1300 va
d. Rp. 2.280.000 utk daya yg 2200 va
e. Rp. 3.500.000 utk daya yg 3500 va
Dst...
b. Rp. 860.000. Utk daya yg 900 va
c. RP. 1.180.000, utk daya yg 1300 va
d. Rp. 2.280.000 utk daya yg 2200 va
e. Rp. 3.500.000 utk daya yg 3500 va
Dst...
Sementara konsumen diharuskan membayar dengan ketentuan biaya yang sangat jauh dari harga sebenarnya.
4. PLN mengakui bahwa rekanan yang ditunjuk tidak bekerja maksimal dan sesuai spek terbukti dari tidak diselesaikannya beberapa kewajiban mereka kepada rakyat terkait ganti rugi lahan dan tanaman, juga penanaman dan pemasangan tiang yang tidak sesuai spek.
5. Mendesak dan meminta kepada DPRD loteng untuk membuat rekomendasi untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di PLN bahkan bila diperlukan segera membentuk Pansus soal PLN tersebut.
Oleh karena itu KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawal kinerja PLN maupun BUMD BUMN yang sejatinya mengelola uang rakyat agar rakyat tidak menjadi objek kepentingan individu dan golongan.(Shi/KASTA_NTB)