Harap tinggalkan pesan

KPU Provinsi NTB Implementasikan Transparansi Informasi Publik Dalam PILKADA

Mataram-tuturntb- KPU Provinsi NTB segera implementasikan MoU Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori pada acara Audience KPU Provinsi NTB dengan Komisi Informasi Provinsi NTB, Rabu (19/1)

Dalam audience ke KPU NTB tersebut Komisi Informasi Provinsi NTB hadir sebanyak empat orang komisioner yakni Ketua Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt, Wakil Ketua Najamuddin Amy, S.Sos.,MM;  Koordinator Bidang Kelembagaan Drs. Muhammad Zaini; dan Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Hendriadi, SE, MM.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar mengatakan bahwa kami sangat senang KI NTB membantu kami mengambil bagian dalam proses membangun komitmen figur bakal calon sejak awal dimana jika terpilih benar-benar dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Misalnya saja dalam acara debat, kita bisa mengusulkan atau memasukkan materi keterbukaan informasi publik sebagai salah satu materi debat. Hal ini tentu butuh koordinasi yang bagus dengan KI. Pola yang sama juga pernah kita lakukan dengan BKKBN pada penyelenggaraan debat kandidat Pilkada 7 Kabupaten/Kota se NTB tahun 2015, dimana program pembangunan kependudukan dan Keluarga berencana kita masukkan sebagai materi debat, ungkap Aksar.

Ia juga mencontohkan, apa yang dilakukan KPK sejak awal, dalam persyaratan calon kepala daerah ada kewajiban menyerahkan LHKPN yang juga diumumkan kepada publik oleh calon dan difasilitasi oleh KPU.

“Disitu ada komitmen gerakan anti korupsi setelah proses pengumuman sehingga akan semakin banyak tema penting yang menjadi hajatan demokrasi, tidak hanya sekedar formalitas dan prosedural. Jika kita sudah rumuskan dengan baik, maka keterbukaan informasi publik bukan tidak mungkin menjadi semacam kontrak sosial antara calon dengan masyarakat”, tambah Aksar.

Selain itu juga  KPU Provinsi NTB akan melakukan refleksi dan evaluasi kelembagaan bersama KPU kab/Kota dalam hal implementasi keterbukaan informasi terutama dalam hal penyediaan dan pendokumentasiaan yang memadai, lengkap dan benar serta akan disimulasi dengan PPID KPU NTB. Ia juga berharap, perlu adannya ada semacam rekomendasi dari KI NTB untuk melakukan evaluasi ditingkat Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Hukum Ilyas Sarbini, SH.,MH mengatakan, pada tahun 2017 baik Pileg maupun Pilkada akan dimulai di NTB, karenanya perlu dibangun kesepahaman antara KPU, KI dan Bawaslu tentang kategorisasi informasi terkait Pemilu. Paling tidak ketiga lembaga ini mempunyai pemahaman yang sama khususnya tentang pemilu apakah semua dokumen bisa dibuka dalam proses tahapan atau tidak. Ini sangat penting untuk membentuk kesepahaman antara kita semua, kata Ilyas.

Sementara itu Ketua KI NTB Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt mengapresiasi langkah KPU NTB yang tetap berkomitmen dan bersemangat memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. “Pantas saja KPU NTB mendapat penghargaan lembaga paling informatif di NTB. Lembaga Publik lain harus datang ke KPU NTB untuk studi komparatif dan melihat proses serta mekanisme pelayanan informasi yang ada di kantor ini”, imbuh Ajeng

Wakil Ketua KI NTB Najamuddin Amy, S.Sos.,MM menambahkan, KI dan KPU harus bersinergi sedemikian rupa untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi Pemilu. Ruang lingkup kualitas informasinya harus memadai dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi.

Ia juga berharap nantinya seorang kepala daerah harus memiliki kemitmen yang tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Seorang calon kepala daerah patuh dengan Undang-Undang KIP. Sehingga, jika calon itu terpilih nantinya agar pemdanya juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara optimal sesuai dengan janji kepala daerahnya, tutup Najamuddin(**)

Previous
Next Post »